Contoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian
Cindy
1 day ago

Contoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian

Dapatkan pelatihan pilihan ganda yang efektif untuk Ahli K3 Umum. Persiapkan diri Anda dengan baik untuk ujian sertifikasi dengan latihan yang mendalam dan materi yang relevan

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
Contoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian

Pendahuluan

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek yang tak terelakkan dalam dunia industri modern. Di setiap lingkungan kerja, penting bagi setiap individu untuk memahami prinsip-prinsip dasar K3 agar dapat mengidentifikasi, mengatasi, dan mencegah risiko yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan mereka. Salah satu metode yang umum digunakan untuk mengevaluasi pemahaman dan keterampilan dalam K3 adalah melalui ujian K3. Dalam artikel ini, kami akan mengeksplorasi contoh-contoh soal ujian K3 yang relevan.

1. Dasar hukum pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia yang berlaku pada saat ini,adalah :

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1951
  2. Undang-undang No. 3 Tahun 1992 
  3. Undang-undang No. 1 Tahun 1970

2. Undang-undang No. 1 Tahun1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari bab & pasal :

  1. 11 bab dan 16 pasal
  2. 12 bab dan 17 pasal 
  3. 11 bab dan 18 pasal

3. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 bersifat :

  1. Refresif
  2. Preventif
  3. Mengikat

4. Undang-undang No. 1Tahun 1970 tidak menghendaki sikap kuratif dan koreksi atas kecelakaan kerja, melainkan menentukan bahwa kecelakaan kerja itu harus dicegah jangan sampai terjadi dan lingkungan kerja harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, maka jelas bahwa :

  1. usaha-2 peningkatan K3 (pencegahan kecelakaan) lebih diutamakan dari penanggulangan.
  2. usaha-usaha penanggulangan kecelakaan lebih di utamakan dari pada  usaha-usaha peningkatan K3 (pencegahan kecelakaan)
  3. Semua benar 

5. Ruang lingkup pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 sesuai Bab 11 pasal 2, di semua tempat kerja yang ada dalam wilayah kekuasaan hukum RI, tempat kerja tersebut berada :

  1. Didarat dan dalam tanah
  2. Dipermukaan air, didalam air dan diudara 
  3. Semuanya benar. 

6. Yang dimaksud tempat kerja berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 ialah : 

  1. setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja 
  2. setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja
  3. setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk suatu keperluan usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.

7. Syarat-syarat Keselamatan Kerja tercantum/tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pada Bab dan pasal :

  1. Bab II pasal 3
  2. Bab III pasal 3
  3. Bab IV pasal 3 

8. Pengawasan terhadap dilaksanakannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dilakuan oleh : 

  1. Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja 
  2. Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Ahli Keselamat an Kerja 
  3. Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja

9. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat pekerjaan yang diberikan padanya. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang- Undang No. 1 Tahun 1970 :

  1. Bab IV pasal 7 ayat (1) 
  2. Bab VIII pasal 6 ayat (1) 
  3. Bab IVpasal 8 ayat(1)

10. Pengurus diwajibkan memberikan menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang :

  1. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul/terjadi ditempat kerja; 
  2. Semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerja; 
  3. Alat-alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan; 

11. Pernyataan tersebut terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 :

  1. Bab V pasal 9 ayat(1)
  2. Bab V pasal 9 ayat (2)
  3. Bab V pasal 9 ayat (3)

12. Pengurus diwajibkan memberikan menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang :

  1. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul/terjadi ditempat kerja; 
  2. Semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerja; 
  3. Alat-alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan; 

Pernyataan tersebut terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 

a.Bab V pasal 9 ayat(1).

b.Bab V pasal 9 ayat (2).

c.Bab V pasal 9 ayat (3).

Soal No 12 sama dengan soal no 10 dan 11 

13. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam memberikan pertolongan pada kecelakaan. Pernyataan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970:

  1. Bab V pasal 9 ayat (2). 
  2. Bab V pasal 9 ayat(3).
  3. Bab V pasal 9 ayat (4). 

14. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan K3 yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya. Pernyataan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970:

  1. Bab V pasal 9 ayat (2)
  2. Bab V pasal 9 ayat (3) 
  3. Bab V pasal 9 ayat (4)

15. Undang-Undang No. 1Tahun 1970 pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa :

  1. Pengurus diwajibkan melaporkan perusahaannya setiap tahun ke Depnaker
  2. Pengurus diwajibkan melaporkan kecelakaan setiap tahun ke Depnaker 
  3. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya kepada pejabat yang ditunjuk Menaker

16. Yang masuk didalam ruang lingkup obyek pengawasan k3 berdasarkan Undang-Undang No. 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:

  1. Tempat kerja.
  2. Perusahaan swasta. 
  3. Tempat kerja milik Negara. 

17. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi ditempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Krja. Ketentuan tersebut terdapat didalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada pasal:

  1. Pasal 3 
  2. Pasal 8 
  3. Pasal 11 

18. Yang dimaksud dengan “pengurus” berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:

  1. Pengusaha. 
  2. Orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja.
  3. Pemegang saham. 

19. Pasal 13 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 menyatakan “Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan”. Ketentuan ini mengikat kepada:

  1. Orang yang terkait langsung dengan pekerjaan di tempat kerja.
  2. Hanya untuk tamu atau orang lain yang bukan pekerja.
  3. Setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak brsangkutan dengan pekerjaan ditempat kerja.

20. Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 yang bukan kewajiban pengurus perusahaan adalah:

  1. Memberikan kebebasan berserikat. 
  2. Menyediakan alat pelindung diri. 
  3. Memasang gambar poster k3 ditempat kerja.

21. Pengawasan K3 yang bersifat preventif dan represif mliputi:

  1. Perencanaan. 
  2. Parencanaan dan modifikasi. 
  3. Prencanaan, pembuatan dan pemakaian. 

22.Sebagai dasar hokum penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah:

  1. Permenaker No. Per-04/Men/1987 
  2. Permenaker No. Per-02/Men/1992 
  3. Permenaker No. Per-02/Men/1988 

23. Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dicabut apabila:

  1. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan K3.
  2. Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya.
  3. Semua jawaban benar.

24. Yang bukan merupakan kewajiban Ahli K3 menurut peraturan perundangan-undangan adalah:

  1. Memberikan gaji karyawan. 
  2. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya.
  3. Memintai keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja. 

25.Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ahli K3 berwenang untuk, antara lain:

  1. Melakukan audit external SMK3. 
  2. Mengadakan analisa kecelakaan kerja dimanapun.
  3. Semua jawaban benar. 

26.Setiap instalasi dan pesawat yang digunakan ditempat kerja harus memiliiki izin pemakaian, hal tersebut bertujuan:

  1. Agar efektif, efesien dan aman dalam pemakaiannya.
  2. Semua jawaban benar. 
  3. Memenuhi peraturan perundangan. 
27. Audit SMK3 eksternal, dilaksanakan sekurang- kurangnya:
  1. Satu kali setahun. 
  2. Satu kali dalam 2 (dua) tahun.
  3. Satu kali dalam 3 (tiga) tahun. 
 
28.Peraturan yang mengatur SMK3 adalah:
  1. Peraturan Pemerintah No.50/2012
  2. Permenaker No. Per-05/Men/1995 
  3. Permenaker No. Per-04/Men/1997
 
29. Dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja, upaya pengendalian resiko dilakukan dengan uruan sebagai berikut: 
  1. Identifikasi, monitoring, pengendalian. 
  2. Monitoring, evaluasi, pengendalian. 
  3. Identifikasi, evaluasi, pengen Dalian, monitoring. 
30.Penerapan SMK3 di tempat kerja bersifat: