Panduan Lengkap SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
Cindy
1 day ago

Panduan Lengkap SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Pelajari semua yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass. Dapatkan pemahaman mendalam tentang syarat, proses, hukum, dan manfaatnya dalam industri konstruksi. Cek keaslian SBU dengan mudah!

Pelajari semua yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass. Dapatkan pemahaman mendalam tentang syarat, proses, hukum, dan manfaatnya dalam industri konstruksi. Cek keaslian SBU dengan mudah!

Jika Anda bergerak dalam industri konstruksi, Anda mungkin sudah familiar dengan istilah SBU LPJK ST001. Apakah Anda tahu apa itu SBU? Mengapa perusahaan jasa konstruksi harus memilikinya? Bagaimana proses perolehannya? Artikel ini akan membantu Anda menjawab semua pertanyaan tersebut dan memberikan panduan lengkap tentang SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass.

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti sah atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. Ini adalah pengakuan dari Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) bahwa mereka memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk mengikuti proses pengadaan barang atau jasa di sektor konstruksi.

SBU konstruksi bukan hanya sekadar dokumen; ini adalah syarat utama untuk mengikuti lelang atau tender dalam proyek-proyek konstruksi. Selain itu, memiliki SBU juga membantu perusahaan untuk membangun kerja sama dengan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) dan BUJK Nasional.

Salah satu alasan penting lainnya untuk memiliki SBU adalah mengenai aspek pajak. Perusahaan jasa konstruksi yang telah memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang sesuai dengan klasifikasinya, yang seringkali lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki SBU. Ini bisa membuat perusahaan Anda lebih kompetitif dan menguntungkan.

Proses pengajuan dan penerbitan SBU dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan menggunakan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU konstruksi adalah tiga tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat tersebut. Namun, sebelum mengajukan permohonan SBU, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) sesuai dengan jenis usahanya.

Dasar Hukum SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Penting untuk memahami dasar hukum SBU LPJK ST001 ini. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi dasar utama yang mengatur persyaratan SBU. Pasal 30 dalam Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjelaskan secara lebih rinci mengenai persyaratan SBU. Perubahan dalam peraturan juga perlu diperhatikan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Berdasarkan peraturan tersebut, SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menjalankan layanan jasa konstruksi. Hal ini diatur dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, ada juga peraturan-peraturan terkait dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang harus diperhatikan dalam pengurusan SBU ini.

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami apa saja cakupan pekerjaan yang termasuk dalam SBU LPJK ST001 ini. Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan flyover. Ini termasuk proyek-proyek konstruksi yang memerlukan keahlian dan kualifikasi khusus dalam pembangunan infrastruktur yang kompleks dan penting.

Kualifikasi SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

SBU LPJK ST001 memiliki berbagai kualifikasi berdasarkan tingkat keuangan dan penjualan tahunan perusahaan. Kualifikasi ini dikelompokkan menjadi empat kategori utama:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus memiliki pengalaman pekerjaan di Indonesia
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)

Ini adalah persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum mengajukan SBU LPJK ST001. Kualifikasi ini akan menentukan jenis pekerjaan konstruksi mana yang dapat diikuti oleh perusahaan.

Masa Berlaku SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Masa berlaku SBU LPJK ST001 adalah tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun, SBU konstruksi bisa diperpanjang dan diubah selama masa berlakunya. Penting untuk diingat bahwa perubahan atau perpanjangan SBU harus diajukan sebelum masa berlaku habis.

Panduan Lengkap SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass SBU LPJK ST001, Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Underpass, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Panduan ISO 45001 di Industri Layanan Internet dan Web
Panduan Lengkap SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Syarat Proses SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.

Syarat Penjualan Tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.

Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan;
  • Akta jual beli;
  • Kuitansi;
  • Surat hibah;
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut;

  • Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
Panduan Lengkap SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass SBU LPJK ST001, Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Underpass, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Pentingnya Panduan ISO 45001 di Industri Desain Interior - Menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berkas-berkas jika perusahaan belum memiliki.

Panduan Lengkap SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass SBU LPJK ST001, Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Underpass, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Panduan ISO 45001 di Industri Pemasaran dan Periklanan: Memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sanksi Terkait SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak membayarkan, maka sertifikat asli dari BUJK akan diblokir.

Cara Cek Keaslian SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Anda dapat memeriksa keaslian SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass dengan beberapa cara:

1. Menggunakan Website ceksbujk.com:

Anda dapat mengunjungi website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.

2. Menggunakan Aplikasi Android:

Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk melakukan pemeriksaan keaslian SBU. Berikut beberapa aplikasi yang dapat Anda gunakan:

Ini adalah beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk memeriksa keaslian SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass. Pastikan SBU Anda valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass adalah sertifikat penting yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam konstruksi. Dalam artikel ini, kami telah membahas secara detail tentang apa itu SBU, kenapa perlu dimiliki, dasar hukumnya, cakupan pekerjaannya, kualifikasi, masa berlaku, syarat proses, biaya, sanksi, dan cara memeriksa keasliannya.

Panduan Lengkap SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass SBU LPJK ST001, Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Underpass, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Panduan Lengkap ISO 45001 di Industri Manajemen Proyek

Dapatkan SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan dengan Mudah

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK ST001, kami di Gaivo Consulting siap membantu Anda. Kami dapat membantu Anda memahami persyaratan, mempersiapkan dokumen, dan memproses permohonan SBU Anda dengan cepat dan efisien. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut.

Dapatkan SBU LPJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass dengan mudah dan cepat dengan bantuan Gaivo Consulting. Kami siap membantu Anda melangkah menuju perizinan yang sah dan legal. Hubungi kami sekarang!

Alamat Kantor: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710