Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
Cindy
1 day ago

Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

SBU LPJK RK003, Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Kualifikasi SBU, Teknik Sipil Transportasi, Syarat SBU, Masa Berlaku SBU, Proses SBU, Biaya SBU, Sanksi SBU, Cek Keaslian SBU.

Apakah Anda familiar dengan SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi? Jika Anda terlibat dalam industri konstruksi, atau bahkan jika Anda hanya ingin memahami lebih dalam tentang sertifikat badan usaha, artikel ini akan memberikan pandangan yang komprehensif tentang topik ini.

Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi SBU LPJK RK003, Jasa Rekayasa Pekerjaan, Teknik Sipil Transportasi, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Panduan Terlengkap Mengurus NIB PT Secara Mudah
Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut? Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi SBU LPJK RK003, Jasa Rekayasa Pekerjaan, Teknik Sipil Transportasi, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Langkah Mudah Mengurus NIB Perusahaan Anda!

Dasar Hukum SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.” Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.” Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.” Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi SBU LPJK RK003, Jasa Rekayasa Pekerjaan, Teknik Sipil Transportasi, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus NIB Perorangan di Indonesia

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi mencakup berbagai jenis pekerjaan di bidang konstruksi. Hal ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek-proyek teknik sipil yang berkaitan dengan transportasi. Beberapa contoh pekerjaan yang termasuk dalam cakupan SBU ini antara lain:

  1. Perencanaan dan desain teknik sipil untuk infrastruktur transportasi.
  2. Pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan.
  3. Pengerjaan proyek-proyek rel kereta api.
  4. Pembangunan pelabuhan dan bandara.
  5. Rekayasa lalu lintas dan transportasi publik.
  6. Manajemen proyek teknik sipil di sektor transportasi.
  7. Pengawasan dan inspeksi proyek konstruksi transportasi.
Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi SBU LPJK RK003, Jasa Rekayasa Pekerjaan, Teknik Sipil Transportasi, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Dapatkan NIB Anda: Panduan Mengurus di OSS

Kualifikasi SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Kualifikasi SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya adalah:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia.
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah).
Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi SBU LPJK RK003, Jasa Rekayasa Pekerjaan, Teknik Sipil Transportasi, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Pahami Cara Mengurus NIB CV Anda dengan Mudah!

Masa Berlaku SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Masa berlaku SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi SBU LPJK RK003, Jasa Rekayasa Pekerjaan, Teknik Sipil Transportasi, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga:

Syarat Proses SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.

Syarat Penjualan tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR. Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan;
  • Akta jual beli;
  • Kuitansi;
  • Surat hibah;
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut;

  1. Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
  2. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
  3. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
  4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi SBU LPJK RK003, Jasa Rekayasa Pekerjaan, Teknik Sipil Transportasi, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga:

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami akan membantu Anda dalam proses review dan kelengkapan berkas jika perusahaan Anda belum memiliki semua persyaratan yang diperlukan.

Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi SBU LPJK RK003, Jasa Rekayasa Pekerjaan, Teknik Sipil Transportasi, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga:

Sanksi Terkait SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki SBU Konstruksi atau yang memiliki keterlambatan dalam memperpanjang SBU Konstruksi adalah sebagai berikut:

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak melakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi pembatalan sebagai berikut:

  • BUJK Nasional sebesar Rp 5.000.000,00.
  • Kantor Perwakilan BUJKA sebesar Rp 10.000.000,00.
  • BUJK Penanaman Modal Asing sebesar Rp 5.000.000,00.
Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi SBU LPJK RK003, Jasa Rekayasa Pekerjaan, Teknik Sipil Transportasi, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga:

Cara Cek Keaslian SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Ada beberapa cara untuk memeriksa keaslian SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi:

Menggunakan Website CekSBUJK.com

Anda dapat menggunakan website CekSBUJK.com untuk memeriksa keaslian SBU LPJK RK003. Anda perlu memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR.

Menggunakan Aplikasi Android

Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android berikut:

Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi SBU LPJK RK003, Jasa Rekayasa Pekerjaan, Teknik Sipil Transportasi, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga:

Kesimpulan

SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi adalah sertifikat penting yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa di bidang konstruksi. Sertifikat ini mengikuti regulasi yang ketat dan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan tersebut dan menjaga keaslian SBU mereka agar tidak terkena sanksi.

Panduan Lengkap SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi SBU LPJK RK003, Jasa Rekayasa Pekerjaan, Teknik Sipil Transportasi, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga:

Dapatkan SBU LPJK RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi dengan Mudah

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK -, Gaivo Consulting siap membantu Anda. Kami akan membimbing Anda melalui seluruh proses ini dengan cepat dan efisien. Hubungi kami sekarang di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710. Dapatkan SBU LPJK - dengan mudah bersama Gaivo Consulting!