Panduan Lengkap SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas
Cindy
1 day ago

Panduan Lengkap SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail mengenai SBU LPJK KK006 untuk Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas. Anda akan mengetahui segala informasi penting, mulai dari apa itu SBU, persyaratan, masa berlaku, hingga cara cek keaslian SBU.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail mengenai SBU LPJK KK006 untuk Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas. Anda akan mengetahui segala informasi penting, mulai dari apa itu SBU, persyaratan, masa berlaku, hingga cara cek keaslian SBU.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
Panduan Lengkap SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Dasar Hukum SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas

Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas mencakup berbagai aspek yang sangat khusus. Ini termasuk pembangunan infrastruktur yang harus memenuhi standar tinggi untuk menangani air, minyak, dan gas dengan aman. Beberapa cakupan pekerjaan utama dalam SBU LPJK KK006 meliputi:

  • Perencanaan dan desain konstruksi khusus untuk infrastruktur air, minyak, dan gas.
  • Konstruksi bangunan yang tahan terhadap tekanan dan kondisi lingkungan yang ekstrem.
  • Pengujian dan pemeliharaan sistem yang terkait dengan pengolahan air, minyak, dan gas.
  • Manajemen proyek yang cermat untuk memastikan keamanan dan efisiensi dalam pekerjaan.
Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Kualifikasi SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas

Kualifikasi SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus memiliki pengalaman pekerjaan di Indonesia.
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah).
Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

Masa Berlaku SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas

Masa berlaku SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Efektivitas dengan Sistem Digital

Syarat Proses SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru:

Syarat Penjualan Tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.

Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:
1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan.
  • Akta jual beli.
  • Kuitansi.
  • Surat hibah.
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut:

  • Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
Baca Juga: Kegiatan Proyek Langgar PSBB, Siap-siap Kena Denda hingga Disegel: Menghindari Konsekuensi Serius

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas

Untuk informasi mengenai biaya terbaru SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami akan membantu Anda dalam meninjau dan melengkapi berkas-berkas jika perusahaan Anda belum memiliki semuanya.

Baca Juga: Bagaimana Industri Konstruksi Bertahan di Tengah Badai Corona?

Sanksi Terkait SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, ada sanksi yang dapat dikenakan, yaitu:

  • BUJK Nasional: Denda sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA: Denda sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing: Denda sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Bagi BUJK yang memiliki keterlambatan dalam memperpanjang SBU Konstruksi, sanksi yang dapat dikenakan adalah:

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil: Denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis: Denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar: Denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis: Denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Jika BUJK tidak membayar sanksi dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi, BUJK akan diberhentikan sementara, dan dikenakan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Jika dalam 15 hari kerja masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, SBU Konstruksi milik BUJK dapat dicabut.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Karyawan BUMN Konstruksi di Era New Normal

Cara Cek Keaslian SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas

Ada beberapa cara untuk memeriksa keaslian SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas:

1. Menggunakan Website CekSBUJK.com

Anda dapat memeriksa keaslian SBU Konstruksi dengan mengunjungi website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR.

2. Menggunakan Aplikasi Android

Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk memeriksa keaslian SBU Konstruksi. Berikut beberapa aplikasi yang dapat Anda gunakan:

Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Kesimpulan

SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas adalah sertifikat yang diperlukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa di bidang konstruksi yang berkaitan dengan air, minyak, dan gas. Proses perolehan SBU ini melibatkan berbagai persyaratan seperti kualifikasi, keuangan, peralatan, tenaga kerja, dan sistem manajemen. SBU ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, memiliki SBU LPJK KK006 sangat penting karena akan memudahkan akses Anda untuk ikut serta dalam tender proyek konstruksi dan dapat mengurangi beban pajak. Namun, perlu juga diingat bahwa tidak memiliki atau melanggar ketentuan terkait SBU dapat berakibat pada sanksi, termasuk denda dan pencabutan SBU.

Baca Juga: Pengusaha Sulit Dapat Proyek Konstruksi di Tengah Pandemi, Solusinya?

Dapatkan SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air Dengan Mudah

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Gaivo Consulting siap membantu. Kami dapat memandu Anda melalui seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pengumpulan berkas. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kantor kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dengan bantuan kami, Anda dapat memperoleh SBU dengan lebih mudah dan cepat.