Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian
Cindy
1 day ago

Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Pelajari segala yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian. Temukan manfaat, persyaratan, cek keaslian, dan lebih banyak lagi dalam panduan ini.

Pelajari segala yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian. Temukan manfaat, persyaratan, cek keaslian, dan lebih banyak lagi dalam panduan ini.

Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian dan Analisis Akustik, Vibrator Gedung Hunian, Nonhunian
Baca Juga: Membangun Kesadaran Budaya Keselamatan di Tempat Kerja dengan ISO 45001: Panduan Komprehensif
Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian dan Analisis Akustik, Vibrator Gedung Hunian, Nonhunian
Baca Juga: Pentingnya Kolaborasi antara Manajemen dan Karyawan dalam Implementasi ISO 45001: Meningkatkan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja

Dasar Hukum SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian dan Analisis Akustik, Vibrator Gedung Hunian, Nonhunian
Baca Juga: Mengintegrasikan Aspek Kesehatan dan Keselamatan dalam Proses Rantai Pasok dengan ISO 45001: Peningkatan Efisiensi dan Keamanan

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Untuk memahami cakupan pekerjaan dalam SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian, perlu diperhatikan beberapa poin penting:

  1. Penentuan ruang lingkup pekerjaan yang mencakup pengujian dan analisis akustik serta vibrator gedung hunian dan nonhunian.
  2. Pengumpulan data dan informasi terkait kondisi bangunan yang akan diuji dan dianalisis.
  3. Proses pengujian akustik dan vibrator sesuai dengan standar yang berlaku.
  4. Analisis data hasil pengujian untuk menentukan tingkat kebisingan dan getaran yang dapat memengaruhi gedung hunian dan nonhunian.
  5. Penyusunan laporan hasil pengujian dan analisis untuk keperluan perbaikan atau perencanaan gedung.
Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian dan Analisis Akustik, Vibrator Gedung Hunian, Nonhunian
Baca Juga: ISO 45001 dan Peran HR dalam Peningkatan Keselamatan Kerja: Panduan Lengkap

Kualifikasi SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Kualifikasi SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian dipengaruhi oleh beberapa hal:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)
Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian dan Analisis Akustik, Vibrator Gedung Hunian, Nonhunian
Baca Juga: Rencana Tindakan Keselamatan Pasca Audit ISO 45001: Panduan Lengkap oleh Gaivo Consulting

Masa Berlaku SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Masa berlaku SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian dan Analisis Akustik, Vibrator Gedung Hunian, Nonhunian
Baca Juga: Pentingnya Keterbukaan dan Transparansi dalam Sistem Manajemen Keselamatan: Membangun Fondasi Keandalan Bisnis

Syarat Proses SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.

Syarat Penjualan tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.

Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan;
  • Akta jual beli;
  • Kuitansi;
  • Surat hibah;
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut:

  1. Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
  2. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
  3. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
  4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian dan Analisis Akustik, Vibrator Gedung Hunian, Nonhunian
Baca Juga: Meningkatkan Kesehatan Mental Pekerja dengan Mengimplementasikan ISO 45001: Pandangan Mendalam oleh Gaivo Consulting

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berkas-berkas jika perusahaan belum memiliki.

Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian dan Analisis Akustik, Vibrator Gedung Hunian, Nonhunian
Baca Juga: Strategi Inovatif untuk Mengintegrasikan ISO 45001 dalam Bisnis: Panduan Terperinci dari Gaivo Consulting

Sanksi Terkait SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian dan Analisis Akustik, Vibrator Gedung Hunian, Nonhunian
Baca Juga: Memahami Keterlibatan Pihak Pekerja dalam Proses Pengambilan Keputusan Keselamatan: Panduan Komprehensif

Cara Cek Keaslian SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Cara cek keaslian SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian dapat dilakukan melalui beberapa metode:

Menggunakan Website ceksbujk.com

1. Kunjungi website ceksbujk.com.

2. Masukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR yang ingin Anda verifikasi.

3. Klik tombol "Cek SBU".

4. Hasil verifikasi keaslian SBU LPJK AT006 akan ditampilkan.

Menggunakan Aplikasi Android

Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk melakukan pengecekan keaslian SBU LPJK AT006. Berikut beberapa aplikasi yang dapat Anda gunakan:

  1. SKK LPJK Scanner
  2. SKK Scanner 2022
  3. Scanner Jasa Konstruksi
  4. Aplikasi Jakontrust
Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian dan Analisis Akustik, Vibrator Gedung Hunian, Nonhunian
Baca Juga: ISO 45001 dan Hubungannya dengan Standar Kualitas Lainnya: Pemahaman Mendalam

Manfaat Memiliki SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Ada beberapa manfaat yang dapat Anda peroleh dengan memiliki SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian, antara lain:

Legalitas dan Kepercayaan:

Dengan memiliki SBU, perusahaan jasa konstruksi Anda dianggap sah dan legal dalam melakukan pekerjaan konstruksi. Ini akan meningkatkan kepercayaan klien, mitra bisnis, dan pihak-pihak terkait terhadap kemampuan dan kualitas layanan Anda.

Akses ke Proyek Lebih Besar:

Banyak proyek konstruksi besar dan tender pemerintah yang memerlukan SBU sebagai salah satu syarat partisipasi. Dengan memiliki SBU, Anda akan memiliki akses yang lebih baik ke proyek-proyek tersebut dan dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang memiliki kualifikasi yang sama.

Keuntungan Pajak:

Perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU dapat mendapatkan keuntungan pajak tertentu, seperti tarif PPh badan atau PPh orang pribadi yang lebih rendah. Ini dapat mengurangi beban pajak perusahaan Anda.

Kesempatan Kerjasama dengan BUJK Nasional dan Internasional:

Dengan memiliki SBU, perusahaan Anda dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) nasional dan internasional. Ini dapat membuka pintu untuk proyek-proyek yang lebih besar dan beragam.

Secara keseluruhan, memiliki SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian sangat penting bagi perusahaan jasa konstruksi yang ingin tumbuh dan bersaing di pasar yang kompetitif. Ini adalah langkah yang diperlukan untuk meningkatkan legalitas, kepercayaan, dan peluang bisnis Anda.

Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian dan Analisis Akustik, Vibrator Gedung Hunian, Nonhunian
Baca Juga: Mengatasi Ketidakpastian dalam Manajemen Risiko Keselamatan dengan ISO 45001: Panduan Komprehensif

Kesimpulan

SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi. Dokumen ini membantu perusahaan memenuhi persyaratan hukum, memastikan kualitas pekerjaan konstruksi, dan mengurangi risiko.

Panduan Lengkap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian dan Analisis Akustik, Vibrator Gedung Hunian, Nonhunian
Baca Juga: Panduan untuk Menerapkan Perbaikan Berkelanjutan dengan ISO 45001

Dapatkan SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian Dengan Mudah

Jika Anda memerlukan bantuan dalam pengurusan SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian, Gaivo Consulting siap membantu Anda. Kami membantu orang-orang memperoleh SBU ini dengan lebih mudah dan cepat secara legal. Anda dapat menghubungi kami di +62813-9354-4270 atau melalui WhatsApp dengan nomor tersebut. Kami berlokasi di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya, Tangerang, Banten 15710. Dengan bantuan kami, Anda dapat memastikan bahwa proses perolehan SBU berjalan lancar dan sesuai dengan semua persyaratan yang berlaku.