Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Cindy
1 day ago

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas

Dapatkan informasi terperinci mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas, persyaratan kualifikasi, manfaat, dan proses pengajuan. Pelajari mengenai masa berlaku, sanksi terkait, serta cara cek keaslian SBU. Dapatkan SBU dengan bantuan Gaivo Consulting untuk kelancaran bisnis konstruksi Anda.

Dapatkan informasi terperinci mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas, persyaratan kualifikasi, manfaat, dan proses pengajuan. Pelajari mengenai masa berlaku, sanksi terkait, serta cara cek keaslian SBU. Dapatkan SBU dengan bantuan Gaivo Consulting untuk kelancaran bisnis konstruksi Anda.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Baca Juga: ISO 14001: Mengelola dan Mengurangi Risiko Lingkungan di Perusahaan Konstruksi
Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Dokumen ini menjadi bukti tanda resmi atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi menjadi bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa dalam sektor konstruksi. Dengan kata lain, SBU konstruksi adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap BUJK sebagai persyaratan untuk menjalankan layanan jasa konstruksi.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Baca Juga: ISO 9001 dan Inovasi Proses Bisnis

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU?

SBU memiliki peran penting dalam berbagai aspek bisnis perusahaan jasa konstruksi. Salah satu fungsi utama dari Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebagai persyaratan untuk mengikuti lelang atau tender proyek konstruksi. Dengan memiliki SBU, perusahaan jasa konstruksi memiliki legitimasi untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan proyek yang diadakan oleh instansi pemerintah atau swasta.

Tidak hanya itu, SBU juga diperlukan sebagai prasyarat dalam membangun kerja sama dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Hal ini memungkinkan perusahaan jasa konstruksi untuk mengembangkan kolaborasi lintas negara atau lintas daerah guna meningkatkan kualitas layanan.

Keuntungan lainnya adalah pengurangan pajak. Perusahaan jasa konstruksi yang telah memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah sesuai dengan klasifikasinya. Di sisi lain, perusahaan yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, baik sebagai Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) maupun Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP).

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Baca Juga: Meningkatkan Pelaporan Lingkungan dengan ISO 14001

SBU dikeluarkan oleh LPJK PUPR dengan Bantuan LSBU

SBU konstruksi dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proses pembuatan SBU ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS (Online Single Submission). Setelah memenuhi persyaratan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan, perusahaan akan menjalani proses evaluasi dan penilaian untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan.

Masa berlaku SBU konstruksi adalah selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Sebelum mengajukan permohonan SBU, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Baca Juga: Mengatasi Kendala Anggaran dalam Implementasi ISO 9001

Dasar Hukum SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas

SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas didasarkan pada sejumlah dasar hukum yang mengatur keharusan perusahaan jasa konstruksi memiliki SBU. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi dasar hukum yang mengatur SBU konstruksi.

Menurut ketentuan ini, setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai persyaratan utama dalam beroperasi di sektor konstruksi. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi di bidang jasa konstruksi.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Baca Juga: Kesiapan untuk Sertifikasi ISO 14001: Apa yang Harus Diperhatikan?

Manfaat dan Kegunaan SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas

SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas memiliki manfaat yang sangat penting bagi perusahaan jasa konstruksi. Beberapa manfaat dan kegunaan dari SBU ini meliputi:

1. Persyaratan Ikut Lelang atau Tender

SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas menjadi syarat utama bagi perusahaan jasa konstruksi untuk dapat mengikuti lelang atau tender proyek konstruksi. Dengan memiliki SBU, perusahaan memiliki legitimasi hukum untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan proyek yang diadakan oleh instansi pemerintah atau swasta.

2. Kerja Sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional

Perusahaan jasa konstruksi yang telah memiliki SBU dapat membangun kerja sama dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Hal ini membuka peluang untuk melakukan kolaborasi dalam proyek-proyek yang berskala internasional atau lintas daerah, sehingga memperluas jangkauan bisnis.

3. Pengurangan Pajak

Perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah sesuai dengan klasifikasinya. Hal ini memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan, karena tarif pajak yang lebih rendah akan berdampak positif terhadap keuangan perusahaan.

4. Legalitas dan Kredibilitas

SBU menjadi bukti legalitas dan kredibilitas perusahaan di bidang jasa konstruksi. Kehadiran SBU menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menjalankan layanan konstruksi.

5. Akses ke Proyek-Proyek Strategis

Beberapa proyek konstruksi berskala besar atau strategis hanya dapat diikuti oleh perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU. Dengan demikian, memiliki SBU akan memberikan peluang akses ke proyek-proyek yang memiliki nilai strategis dan potensi keuntungan yang tinggi.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Baca Juga: ISO 9001 untuk Organisasi Nirlaba: Panduan dan Tantangan

Kualifikasi SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas

Kualifikasi SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas ditentukan berdasarkan sejumlah faktor, termasuk penjualan tahunan, kemampuan keuangan, dan klasifikasi perusahaan. Berikut adalah rincian kualifikasi untuk SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus memiliki pengalaman pekerjaan di Indonesia
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)
Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Baca Juga: Memahami Konsep Siklus Hidup dalam Konteks ISO 14001

Masa Berlaku SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas

Masa berlaku SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas adalah tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. SBU konstruksi yang telah diterbitkan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang dengan melalui proses yang ditentukan. Perpanjangan SBU harus diajukan sebelum masa berlakunya habis.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Baca Juga: Menerapkan Prinsip Deming dalam Sistem Manajemen Kualitas

Syarat Proses SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas, perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam proses pembuatan SBU:

Syarat Penjualan Tahunan:

Penjualan tahunan mencerminkan pengalaman kerja Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak. Nilai penjualan tahunan dihitung berdasarkan perolehan pekerjaan selama masa berlaku SBU (tiga tahun). Bukti penjualan tahunan dapat berupa rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan.

Jika terdapat kerja sama dengan subpenyedia jasa atau kontrak kerja dengan subklasifikasi tertentu, laporan penjualan tahunan harus dipisahkan sesuai dengan porsinya. Penjualan tahunan yang telah digunakan pada subklasifikasi tertentu tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan meliputi nilai aset perusahaan sebagai ukuran kemampuan keuangan. Perusahaan kualifikasi kecil dapat menggunakan neraca keuangan sebagai dasar, sementara perusahaan kualifikasi menengah dan besar harus menyertakan laporan keuangan hasil audit dari kantor akuntan publik yang terdaftar.

Nilai total ekuitas dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal ini diperlukan agar total ekuitas dapat dikonversi ke dalam mata uang rupiah dalam proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Persyaratan ini menyangkut data peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Perusahaan harus menyediakan bukti kepemilikan peralatan konstruksi, seperti faktur penjualan, akta jual beli, kuitansi, surat hibah, perjanjian sewa, atau laporan neraca aset. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kemampuan dalam penyediaan peralatan yang dibutuhkan.

Syarat Tenaga Kerja:

Tenaga kerja yang akan ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Sumber Daya Manusia Badan Usaha (PJSKBU) harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang tertentu. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap hingga lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

Perusahaan harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen yang ditetapkan, termasuk Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001). Kepatuhan terhadap standar ini akan membantu memastikan bahwa perusahaan menjalankan operasinya dengan efisien dan etis.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Baca Juga: Langkah-langkah Proaktif untuk Mengintegrasikan ISO 14001 dalam Rantai Pasokan Anda

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses SBU jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Gaivo Consulting siap membantu Anda dalam proses review dan pengumpulan berkas yang diperlukan.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Baca Juga: Pentingnya Komunikasi Efektif dalam Implementasi ISO 9001

Sanksi Terkait SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas

Bagi perusahaan yang tidak memiliki SBU Konstruksi, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda. Besaran denda akan berbeda untuk setiap klasifikasi perusahaan dan jenis sanksi yang diberikan. Selain itu, perusahaan yang terlambat memperpanjang SBU juga dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Baca Juga: ISO 9001: Menyusun Rencana Tindakan Peningkatan Berkelanjutan

Cara Cek Keaslian SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas

Untuk memastikan keaslian SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas, Anda dapat mengikuti beberapa cara berikut:

1. Melalui Website ceksbujk.com

Anda dapat menggunakan website ceksbujk.com untuk memeriksa keaslian SBU dengan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR.

2. Menggunakan Aplikasi Android

Anda dapat menggunakan beberapa aplikasi Android untuk melakukan pengecekan keaslian SBU:

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Baca Juga: ISO 14001: Mengukur Keberhasilan Program Lingkungan Anda

Kesimpulan

SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK PUPR sebagai tanda pengakuan resmi perusahaan jasa konstruksi. SBU memiliki banyak manfaat, termasuk memungkinkan perusahaan berpartisipasi dalam lelang, membangun kerja sama dengan pihak asing dan nasional, serta mendapatkan pengurangan pajak. Proses perolehan SBU melibatkan berbagai persyaratan, seperti penjualan tahunan, kemampuan keuangan, dan kualifikasi perusahaan. Dengan memiliki SBU, perusahaan dapat memperluas peluang bisnisnya dan meningkatkan kredibilitasnya di industri konstruksi.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas SBU LPJK PL006 Pekerjaan Utilitas
Baca Juga: Meningkatkan Kesadaran Lingkungan di Tempat Kerja dengan ISO 14001

Dapatkan SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas dengan Mudah

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK PL006 Pekerjaan - Pekerjaan Utilitas, Gaivo Consulting siap membantu. Kami dapat memandu Anda melalui seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pengumpulan berkas. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kantor kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dengan bantuan kami, Anda dapat memperoleh SBU dengan lebih mudah dan cepat.