Cindy
1 day agoPanduan Lengkap Mengenai SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
Ingin mendapatkan SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi dengan mudah dan aman? Baca panduan lengkapnya di artikel ini. Temukan semua informasi tentang persyaratan, kegunaan, cek keaslian, dan sanksi terkait.
Jika Anda merupakan perusahaan jasa konstruksi yang bergerak dalam bidang lanskap, pertamanan, dan penanaman vegetasi, maka Anda perlu memahami pentingnya memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) LPJK PB010. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi, serta segala hal yang perlu Anda ketahui terkaitnya.
Baca Juga: Pentingnya Sertifikat ISO 37001 dalam Penerbitan SBU Jasa Konstruksi
Apa itu SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR sebagai bukti bahwa suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi memiliki kelayakan untuk menjalankan layanan di sektor tersebut. SBU LPJK PB010 khususnya mencakup pekerjaan lanskap, pertamanan, dan penanaman vegetasi.
Sebagai tanda pengakuan, SBU LPJK PB010 memungkinkan perusahaan Anda untuk berpartisipasi dalam lelang, tender, serta membangun kerja sama dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan BUJK Nasional. Selain itu, memiliki SBU juga memberikan keuntungan dalam hal pengurangan pajak. Perusahaan yang memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah sesuai dengan klasifikasinya, sementara yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Proses penerbitan SBU melibatkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun sejak tanggal penerbitan, dan setiap perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai sebelum mengajukan permohonan SBU.
Baca Juga: Mengapa Sertifikat ISO Diperlukan untuk Penerbitan SBU Jasa Konstruksi?
Dasar Hukum SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi didasarkan pada beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur jasa konstruksi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengamanatkan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi untuk memiliki SBU.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang juga menegaskan kewajiban badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi untuk memiliki SBU.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan SBU bagi badan usaha jasa konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga memberikan panduan terkait kualifikasi dan persyaratan SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi.
Manfaat dan Kegunaan SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
SBU LPJK PB010 memiliki beberapa manfaat dan kegunaan yang penting bagi perusahaan jasa konstruksi. Salah satu manfaatnya adalah sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam lelang atau tender pekerjaan konstruksi. SBU juga membuka peluang kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.
Secara finansial, memiliki SBU dapat membawa keuntungan berupa pengurangan pajak. Tarif pajak yang dikenakan pada perusahaan dengan SBU lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki SBU. Ini memberikan insentif bagi perusahaan untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan SBU.
Proses pengajuan dan penerbitan SBU LPJK PB010 didukung oleh LSBU melalui sistem OSS. SBU memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sebelum masa berlakunya habis.
Selain itu, SBU LPJK PB010 juga membantu perusahaan jasa konstruksi untuk memenuhi standar keamanan, mutu, dan profesionalisme dalam melaksanakan proyek-proyek pekerjaan lanskap, pertamanan, dan penanaman vegetasi.
Baca Juga: Jasa Konstruksi Terintegrasi: Penggabungan Konstruksi dan Konsultansi untuk Proyek Lebih Efisien
Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi mencakup beragam pekerjaan di bidang tersebut. Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Pembuatan taman kota dengan berbagai jenis tanaman dan elemen hardscape.
- Pekerjaan penanaman vegetasi di lingkungan perkotaan dan pedesaan.
- Perawatan taman dan area hijau, termasuk pemeliharaan tanaman dan sistem irigasi.
- Pembuatan elemen desain lanskap seperti jalan setapak, area duduk, dan instalasi dekoratif.
- Pekerjaan penimbunan tanah subur untuk pertamanan dan area hijau lainnya.
Cakupan pekerjaan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang hijau, estetis, dan nyaman bagi masyarakat. Perusahaan yang memiliki SBU LPJK PB010 dapat mengambil bagian dalam proyek-proyek ini dengan kepercayaan dan keahlian yang teruji.
Baca Juga: SBU BG001 Konstruksi Gedung Hunian: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Kualifikasi SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
Kualifikasi SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk nilai penjualan tahunan dan kemampuan keuangan perusahaan. Berikut adalah kualifikasi berdasarkan skala perusahaan:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)
Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
- Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA harus memiliki pengalaman pekerjaan di Indonesia
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)
Memenuhi kualifikasi ini merupakan langkah awal yang penting untuk mendapatkan SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi.
Baca Juga: Sertifikat Keterampilan (SKT) LPJK sekarang jadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi LPJK
Masa Berlaku SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
Masa berlaku SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi adalah tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. SBU ini dapat diperpanjang, namun perlu diajukan sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan SBU LPJK PB010 memastikan perusahaan Anda tetap memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh LPJK PUPR.
Baca Juga: Mengapa Pekerja Konstruksi Harus Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi LPJK
Syarat Proses SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
Sebelum mengajukan permohonan SBU LPJK PB010, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat-syarat wajib untuk pembuatan SBU:
- Syarat Penjualan Tahunan: Penjualan tahunan perusahaan harus memenuhi batas nilai yang telah ditentukan. Penjualan tahunan ini berdasarkan pengalaman kerja badan usaha dalam menyelesaikan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak. Data ini dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan.
- Syarat Keuangan: Persyaratan keuangan melibatkan kemampuan keuangan perusahaan, yang ditunjukkan melalui total ekuitas pada neraca keuangan atau laporan keuangan hasil audit.
- Syarat Peralatan: Perusahaan harus menyediakan peralatan konstruksi yang relevan. Bukti kepemilikan peralatan perlu disampaikan kepada LSBU untuk penilaian kelayakan.
- Syarat Tenaga Kerja: Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan klasifikasi dan standar yang berlaku.
- Syarat Sistem Manajemen: BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen, termasuk Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001).
Memenuhi semua syarat ini adalah langkah penting dalam proses pembuatan SBU LPJK PB010.
Baca Juga: Mengapa Pekerja Sektor Kelistrikan Harus Memiliki Serkom DJK ESDM
Biaya dan Lama Proses SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
Biaya dan lama proses pembuatan SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi dapat bervariasi. Untuk informasi terbaru mengenai biaya dan estimasi lama proses, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting melalui nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses jika dokumen lengkap biasanya berkisar antara 1-2 minggu. Gaivo Consulting siap membantu Anda dalam proses pengurusan SBU LPJK PB010.
Baca Juga: SIA Surat Ijin Alat Bulldozer: Legalitas dan Keselamatan dalam Operasi
Sanksi Terkait SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
Bagi perusahaan yang tidak memiliki SBU Konstruksi atau terlambat memperpanjangnya, sanksi dapat diberlakukan. Sanksi ini meliputi peringatan tertulis dan denda sesuai dengan skala perusahaan dan jenis pelanggaran. Sanksi ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong ketaatan terhadap regulasi dan standar yang ditetapkan.
Baca Juga: SIA Surat Ijin Alat Forklift: Pentingnya Legalitas dan Keselamatan dalam Pengoperasian
Cara Cek Keaslian SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi dengan berbagai cara:
Melalui website ceksbujk.com, dengan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR.
Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android yang telah disediakan:
Pengecekan keaslian SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi penting dilakukan untuk memastikan legalitas dan keabsahan dokumen SBU Anda.
Baca Juga: Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Forklift: Pentingnya Kelayakan Keselamatan dalam Operasi
Kesimpulan
SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi merupakan sertifikat yang penting bagi perusahaan jasa konstruksi yang ingin berpartisipasi dalam proyek-proyek pembangunan lingkungan hijau. Dengan memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan, perusahaan dapat mengajukan permohonan SBU ini melalui proses yang telah diatur oleh LPJK PUPR. Memiliki SBU LPJK PB010 adalah langkah penting dalam memastikan legalitas dan kualitas layanan perusahaan dalam bidang pekerjaan lanskap, pertamanan, dan penanaman vegetasi.
Baca Juga: Jasa SILO Surat Ijin Laik Operasi Wheel Loader Resmi dan Terpercaya
Dapatkan SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi dengan Mudah
Jika Anda ingin memperoleh SBU LPJK PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi dengan mudah, Anda dapat mengandalkan bantuan Gaivo Consulting. Kami siap membantu Anda dalam proses pengurusan SBU dengan cepat dan efisien. Hubungi kami melalui nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut. Kunjungi pula kantor kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dengan bantuan kami, peroleh SBU LPJK PB010 dengan lebih mudah dan terpercaya.