Cindy
1 day agoPanduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Dapatkan SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dengan mudah bersama Gaivo Consulting. Pelajari persyaratan, manfaat, dan langkah-langkah dalam memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi ini.
Baca Juga: Sertifikat ISO 45001: Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.
Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.
SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Baca Juga: Panduan Lengkap tentang Sertifikasi Manajemen Mutu (ISO 9001) untuk Bisnis Anda
Dasar Hukum SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.”
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.”
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.”
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Baca Juga: Sertifikasi ISO 9001: Meningkatkan Kualitas dan Efisiensi Bisnis Anda
Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar.
Baca Juga: ISO 14001 Sertifikat: Mengelola Lingkungan dan Keberlanjutan Bisnis
Kualifikasi SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Kualifikasi SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya adalah:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)
Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
- Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
- Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)
Baca Juga: Sertifikasi ISO 9001:2015: Meningkatkan Mutu Produk dan Layanan Anda
Masa Berlaku SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Masa berlaku SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Sertifikasi ISO 45001: Menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
Syarat Proses SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.
Syarat Penjualan tahunan:
Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.
Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.
Syarat Keuangan:
Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:
- Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
- Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Syarat Peralatan:
Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.
Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Faktur penjualan;
- Akta jual beli;
- Kuitansi;
- Surat hibah;
- Perjanjian sewa; atau
- Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
Syarat Tenaga Kerja:
Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.
Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
Baca Juga: Sertifikat ISO 9001:2015: Penanda Kualitas dan Keunggulan Bisnis
Biaya dan Lama Proses SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berkas-berkas jika perusahaan belum memiliki.
Baca Juga: Sertifikasi ISO 37001: Mencegah Korupsi untuk Keberlanjutan Bisnis
Sanksi Terkait SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi
Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut:
- BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
- Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
- BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar:
- BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
- BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.
Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja setelah pemberhentian sanksi pembayaran belum juga dilakukan, maka sertifikat akan dibekukan.
Baca Juga: Sertifikasi ISO 14001: Mengelola Dampak Lingkungan dengan Efektif
Cara Cek Keaslian SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dengan menghubungi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) setempat. Mereka akan dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang bagaimana cara memeriksa keaslian SBU tersebut.
Baca Juga: Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Sertifikasi ISO 9001 Perorangan
Kenapa Memilih Gaivo Consulting untuk SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika?
Gaivo Consulting adalah perusahaan konsultan profesional yang berpengalaman dalam membantu perusahaan-perusahaan memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi. Dengan tim ahli yang terampil dan berpengetahuan luas tentang persyaratan dan proses SBU, kami dapat membantu Anda dengan cepat dan efisien mendapatkan SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Kami juga dapat memberikan layanan konsultasi yang komprehensif tentang seluruh proses SBU, termasuk persiapan dokumen, pengisian formulir, serta memberikan panduan langkah demi langkah. Dengan bantuan Gaivo Consulting, Anda dapat menghemat waktu dan upaya Anda dalam memperoleh SBU Konstruksi yang diperlukan untuk mengikuti proses pengadaan barang atau jasa.
Jadi, jika Anda membutuhkan bantuan dalam memperoleh SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda memenuhi semua persyaratan dan memastikan bahwa Anda memperoleh SBU yang Anda butuhkan.
Baca Juga: Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Biaya Sertifikasi ISO 9001
Kesimpulan
SBU LPJK IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika adalah sertifikat yang diperlukan oleh perusahaan jasa konstruksi yang ingin mengikuti proses pengadaan barang atau jasa di bidang tersebut. Untuk memperoleh SBU ini, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan keuangan, penjualan tahunan, peralatan, dan tenaga kerja.
Baca Juga: Segala yang Perlu Anda Ketahui Tentang Sertifikasi ISO 9001
Dapatkan SBU LPJK - dengan mudah
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK -, Gaivo Consulting siap membantu Anda. Kami akan membimbing Anda melalui seluruh proses ini dengan cepat dan efisien. Hubungi kami sekarang di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710. Dapatkan SBU LPJK IN013 Instalasi Pemanas dan Geotermal dengan mudah bersama Gaivo Consulting!