Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya
Cindy
1 day ago

Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya

Apa itu SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran? Bagaimana cara mendapatkannya? Temukan semua jawaban Anda di panduan lengkap ini bersama Gaivo Consulting.

Apa itu SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran? Bagaimana cara mendapatkannya? Temukan semua jawaban Anda di panduan lengkap ini bersama Gaivo Consulting.

Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, SBU Konstruksi, LPJK PUPR
Baca Juga: Melibatkan Pemasok dalam Upaya Kepatuhan ISO 14001
Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. Dalam konteks ini, SBU yang akan dibahas adalah SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebagai syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender proyek konstruksi. SBU LPJK GT002 juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) dan BUJK Nasional. Namun, manfaatnya tidak hanya terbatas pada itu. Salah satu alasan kuat mengapa perusahaan harus memiliki SBU adalah terkait dengan pengurangan pajak.

Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU, mereka akan dikenakan besaran tarif pajak yang lebih rendah sesuai dengan klasifikasinya. Di sisi lain, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, baik sebagai PPh badan atau PPh orang pribadi. Oleh karena itu, memiliki SBU LPJK GT002 adalah langkah penting untuk mengoptimalkan operasional dan keuangan perusahaan Anda.

SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proses pembuatan sertifikat ini dapat dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem Online Single Submission (OSS). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat usaha tersebut. Namun, sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha jasa konstruksi yang akan dijalankan.

Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, SBU Konstruksi, LPJK PUPR
Baca Juga: Strategi Pengelolaan Energi Terbarukan dengan ISO 14001

Dasar Hukum SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran

Agar Anda lebih memahami pentingnya SBU LPJK GT002, ada beberapa dasar hukum yang mengatur kewajiban memiliki SBU ini:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa "Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha."

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha."

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Peraturan ini lebih lanjut menjelaskan kewajiban memiliki SBU untuk perusahaan jasa konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan jasa konstruksi dalam mengurus SBU.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR

Peraturan ini menetapkan standar dan ketentuan terkait SBU dalam sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan ini mengatur tata cara dan prosedur pelaksanaan SBU LPJK GT002 serta pemenuhan standar jasa konstruksi yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, SBU Konstruksi, LPJK PUPR
Baca Juga: Menghadapi Tantangan Global dengan ISO 9001: A Comprehensive Guide

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran

SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran mencakup berbagai jenis pekerjaan dalam bidang konstruksi gedung perkantoran. Cakupan pekerjaan ini melibatkan proses perencanaan, desain, pembangunan, dan pengelolaan gedung perkantoran. Beberapa contoh pekerjaan yang termasuk dalam cakupan SBU ini antara lain:

  • Perencanaan arsitektur gedung perkantoran.
  • Pengembangan desain interior perkantoran.
  • Konstruksi struktur bangunan gedung perkantoran.
  • Instalasi sistem utilitas dalam gedung (listrik, air, HVAC).
  • Pemasangan lantai, dinding, dan langit-langit perkantoran.
  • Manajemen proyek konstruksi gedung perkantoran.

Cakupan pekerjaan yang luas ini memungkinkan perusahaan dengan SBU LPJK GT002 untuk terlibat dalam berbagai aspek pembangunan gedung perkantoran mulai dari perencanaan hingga penyelesaian proyek.

Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, SBU Konstruksi, LPJK PUPR
Baca Juga: Menghadapi Perubahan Iklim dengan ISO 14001: Tindakan Praktis untuk Bisnis Anda

Kualifikasi SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran

Untuk memperoleh SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, perusahaan harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan. Kualifikasi ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa tingkatan berdasarkan penjualan tahunan dan kemampuan keuangan perusahaan:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).

Untuk perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing), kualifikasi yang lebih tinggi berlaku:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus memiliki pengalaman pekerjaan di Indonesia.
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah).

Kualifikasi ini menjadi acuan untuk menentukan sejauh mana perusahaan dapat mengajukan permohonan SBU LPJK GT002 dan berpartisipasi dalam proyek konstruksi gedung perkantoran.

Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, SBU Konstruksi, LPJK PUPR
Baca Juga: ISO 14001 dan Peningkatan Efisiensi Penggunaan Air di Perusahaan Anda

Masa Berlaku SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran

Masa berlaku SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran adalah 3 (tiga tahun) sejak diterbitkan. Namun, SBU konstruksi yang diterbitkan dapat diperpanjang, dan perubahan pada SBU juga dapat dilakukan. Perlu diingat bahwa SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya agar operasional perusahaan tetap berjalan tanpa hambatan.

Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, SBU Konstruksi, LPJK PUPR
Baca Juga: Langkah-langkah Menuju Pengurangan Limbah Plastik dengan ISO 14001

Syarat Proses SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.

Syarat Penjualan tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR. Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil;
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan;
  • Akta jual beli;
  • Kuitansi;
  • Surat hibah;
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut:

  • Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, SBU Konstruksi, LPJK PUPR
Baca Juga: Sertifikasi ISO 9001: Apa yang Harus Anda Ketahui? Panduan Lengkap untuk Keberhasilan Bisnis Anda

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran

Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berks-berkas jika perusahaan belum memiliki.

Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, SBU Konstruksi, LPJK PUPR
Baca Juga: Penerapan ISO 14001 dalam Industri Teknologi: Tantangan dan Solusi

Sanksi Terkait SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut:

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, SBU Konstruksi, LPJK PUPR
Baca Juga: Memahami Konsep Siklus Hidup Produk dalam Konteks ISO 14001

Cara Cek Keaslian SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran

Untuk memastikan keaslian SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, Anda dapat menggunakan beberapa cara:

Menggunakan Website ceksbujk.com:

Anda dapat mengakses website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk melakukan pengecekan keaslian SBU Anda secara online.

Menggunakan Aplikasi Android:

Ada beberapa aplikasi Android yang dapat digunakan untuk memeriksa keaslian SBU Anda:

  1. SKK LPJK Scanner - Unduh di Playstore
  2. SKK Scanner 2022 - Unduh di Playstore
  3. Scanner Jasa Konstruksi - Unduh di Playstore
  4. Aplikasi Jakontrust

Dengan menggunakan salah satu metode di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa keaslian SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran Anda.

Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, SBU Konstruksi, LPJK PUPR
Baca Juga: ISO 14001: Mengintegrasikan Prinsip Keanekaragaman Hayati dalam Bisnis Anda

Kesimpulan

SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran adalah dokumen penting bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi. Artikel ini telah menjelaskan apa itu SBU, dasar hukumnya, cakupan pekerjaannya, kualifikasi yang diperlukan, masa berlakunya, serta syarat-syarat dan sanksi terkait. Anda juga dapat melakukan pengecekan keaslian SBU dengan mudah melalui website atau aplikasi yang telah disebutkan.

Memahami SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan, Manfaat, dan Prosesnya SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, SBU Konstruksi, LPJK PUPR
Baca Juga: Pentingnya Mengukur Kepuasan Pelanggan dalam ISO 9001: Menyempurnakan Sistem Manajemen dengan Pendekatan yang Informasional

Dapatkan SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran dengan Mudah

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran, Gaivo Consulting siap membantu. Kami dapat memandu Anda melalui seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pengumpulan berkas. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kantor kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dengan bantuan kami, Anda dapat memperoleh SBU dengan lebih mudah dan cepat.