Kualifikasi SKK konstruksi
Cindy
1 day ago

Kualifikasi SKK konstruksi

Syarat wajib klasifikasi sbu konstruksi 2022, setiap perusahaan kontraktor umumnya mendukung setiap pekerja untuk meningkatkan kualitas SKK mereka. Tiap pekerja juga wajib melakukan pembaruan sebelum masa berlaku habis yaitu 5 tahun.

SKK sendiri memiliki 9 jenjang yang terkelompok dalam 3 klasifikasi. Semakin tinggi jenjang yang Anda miliki, tentu jabaran yang diampu dalam perusahaan juga semakin berat sesuai keahlian. Ketiga klasifikasi SKK adalah sebagai berikut:

Kualifikasi SKK konstruksi

Kualifikasi SKK konstruksi Operator

Klasifikasi ini dihuni oleh tenaga kerja jenjang 1 sampai 3. Syarat SKK konstruksi jenjang ini adalah pernah menempuh pendidikan dasar atau PBK non-akademik minimal 2 tahun serta lulus tes dari jenjang sebelumnya.

Untuk jenjang 3, tenaga kerja minimal lulus Pendidikan Dasar, SMA, SMK, atau SMK plus. Persyaratan ini hampir sama dengan SKK jenjang 4 yang sudah masuk dalam klasifikasi lebih atas. Perbedaannya terdapat pada lama tempuh pendidikan.

Kualifikasi SKK konstruksi Teknik atau Analis

SKK jenjang 4 sampai 6 menempati klasifikasi ini. Demi mencapai jenjang 4, seorang tenaga kerja konstruksi minimal harus menempuh pendidikan tingkat SMA minimal 6 tahun, SMK minimal 4 tahun , atau SMK Plus minimal 2 tahun.

Teknisi jenjang 5 mensyaratkan pekerja menempuh pendidikan SMA minimal 12 tahun atau SMK minimal 10 tahun, atau SMK plus minimal 8 tahun. Selain itu, setiap jenjang mengharuskan tenaga kerja sudah lulus dari tes jenjang sebelumnya.

Adapun klasifikasi teknisi atau analis tertinggi adalah jenjang 6 dengan persyaratan: lulus D1 minimal 12 tahun, D2 minimal 8 tahun, dan D3 minimal 4 tahun.

Kualifikasi SKK konstruksi Ahli

Di setiap perusahaan konstruksi, klasifikasi ahli selalu menempati skema jabatan SKK konstruksi. Tentunya, hal ini sebanding dengan pemahaman teori serta pengalaman mereka dalam bidang tersebut.

Ahli SKK jenjang 7 wajib sudah lulus S1, S1 terapan atau D4 terapan minimal 2 tahun. SKK jenjang 8 wajib lulus S1 atau D4 terapan selama 12 tahun dan pendidikan profesi minimal 10 tahun. Jenjang tertinggi wajib menempuh semua pendidikan tersebut dalam jangka lebih lama.