Jenjang SKK Konstruksi
Cindy
1 day ago

Jenjang SKK Konstruksi

Jenjang SKK Konstruksi - SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. 

Jenjang SKK Konstruksi

Kontraktor WAJIB punya SKK Konstruksi

Dalam menjalankan proyek konstruksi, tentu saja Kontraktor harus punya sejumlah tenaga kerja. Tenaga Kerja ini wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh LSP-Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR.

Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, yang sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Jenjang SKK Konstruksi

Tenaga Kerja Konstruksi dibedakan berdasarkan level atau jenjang yang sudah di standardisasikan berdasarkan UU dan Peraturan. Jenjang inilah yang akan menyesuaikan kebutuhan perusahaan berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi. 

Operator Teknisi / Analis Tenaga Ahli
Jenjang 1 Jenjang 4 Jenjang 7
Jenjang 2 Jenjang 5 Jenjang 8
Jenjang 3 Jenjang 6 Jenjang 9

Sertifikat SKK atau Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja di bidang konstruksi. SKK dibagi menjadi beberapa jenjang yang masing-masing memiliki tingkat kompetensi yang berbeda. Berikut jenjang SKK konstruksi terupdate saat ini :

  • Jenjang 5 setara dengan SKT kelas 2, yang menandakan bahwa seseorang memiliki kompetensi dasar dalam bidang konstruksi.
  • Jenjang 6 setara dengan SKT kelas 1, yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi yang lebih tinggi dibanding jenjang 5.
  • Jenjang 7 setara dengan SKA Muda, yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi yang sangat baik dan mampu mengelola proyek-proyek kecil.
  • Jenjang 8 setara dengan SKA Madya, yang menandakan bahwa seseorang memiliki kompetensi yang sangat baik dan mampu mengelola proyek-proyek besar.
  • Jenjang 9 setara dengan SKA Utama, yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi yang sangat baik dan mampu mengelola proyek-proyek besar serta memiliki pengalaman yang cukup lama di bidang konstruksi.

Memiliki sertifikat SKK yang sesuai dengan jenjang yang dibutuhkan akan meningkatkan kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di bidang konstruksi.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
 

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi 

Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam menjalankan proyek konstruksi, disesuaikan dengan jenis pekerjaannya dan kualifikasi perusahaan.

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

Kecil 

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi

Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ sub klasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Besar 

BUJKN / PMA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 8/ subklasifikasi

Besar  

BUJKA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi

Bidang SPESIALIS

  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes : 

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

 

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

Kecil

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 6/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 5/ subklasifikasi

Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi

Besar 

BUJKN / PMA (Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU  min jenjang 7/ subklasifikasi

Besar  

BUJKA (Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi

Bidang SPESIALIS

  • 1 orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes : 

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

Besar 

  • 1orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA

 

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

  • 1orang PJSKBU min jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer