Cindy
1 day agoJenjang SKK Konstruksi
Gambar Ilustrasi Jenjang SKK Konstruksi
Jenjang SKK Konstruksi - SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi.
Baca Juga:
Kontraktor WAJIB punya SKK Konstruksi
Dalam menjalankan proyek konstruksi, tentu saja Kontraktor harus punya sejumlah tenaga kerja. Tenaga Kerja ini wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh LSP-Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR.
Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, yang sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Baca Juga: SKK Manajemen Proyek untuk Kolaborasi Tim Konstruksi
Jenjang SKK Konstruksi
Tenaga Kerja Konstruksi dibedakan berdasarkan level atau jenjang yang sudah di standardisasikan berdasarkan UU dan Peraturan. Jenjang inilah yang akan menyesuaikan kebutuhan perusahaan berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi.
Operator | Teknisi / Analis | Tenaga Ahli |
---|---|---|
Jenjang 1 | Jenjang 4 | Jenjang 7 |
Jenjang 2 | Jenjang 5 | Jenjang 8 |
Jenjang 3 | Jenjang 6 | Jenjang 9 |
Sertifikat SKK atau Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja di bidang konstruksi. SKK dibagi menjadi beberapa jenjang yang masing-masing memiliki tingkat kompetensi yang berbeda. Berikut jenjang SKK konstruksi terupdate saat ini :
- Jenjang 5 setara dengan SKT kelas 2, yang menandakan bahwa seseorang memiliki kompetensi dasar dalam bidang konstruksi.
- Jenjang 6 setara dengan SKT kelas 1, yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi yang lebih tinggi dibanding jenjang 5.
- Jenjang 7 setara dengan SKA Muda, yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi yang sangat baik dan mampu mengelola proyek-proyek kecil.
- Jenjang 8 setara dengan SKA Madya, yang menandakan bahwa seseorang memiliki kompetensi yang sangat baik dan mampu mengelola proyek-proyek besar.
- Jenjang 9 setara dengan SKA Utama, yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi yang sangat baik dan mampu mengelola proyek-proyek besar serta memiliki pengalaman yang cukup lama di bidang konstruksi.
Memiliki sertifikat SKK yang sesuai dengan jenjang yang dibutuhkan akan meningkatkan kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di bidang konstruksi.
Baca Juga: Peran Laporan Akuntan Publik bagi Perusahaan Terbuka
Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Baca Juga: Manfaat Virtual Office untuk Efisiensi Operasional Bisnis
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam menjalankan proyek konstruksi, disesuaikan dengan jenis pekerjaannya dan kualifikasi perusahaan.
JASA KONSULTAN
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil (Bidang Umum) |
|
Menengah (Bidang Umum) |
|
Besar BUJKN / PMA (Bidang Umum) |
|
Besar BUJKA (Bidang Umum) |
|
Bidang SPESIALIS |
|
Notes :
- 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
- 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi
JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil (Bidang Umum) |
|
Menengah (Bidang Umum) |
|
Besar BUJKN / PMA (Bidang Umum) |
|
Besar BUJKA (Bidang Umum) |
|
Bidang SPESIALIS |
|
Notes :
- 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
- 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|