Cindy
1 day agoContoh UJIAN CALON AHLI K3 UMUM, Mata Ujian Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja
Gambar Contoh UJIAN CALON AHLI K3 UMUM, Mata Ujian Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja
1. Coba sebutkan lingkup pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja dari ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan kerja dan lingkungan kerja ?
Jawab :
A. Identifikasi dan evaluasi sumber bahaya kesehatan yang terdapat di lingkungan kerja, yaitu:
a. Faktor fisik seperti, kebisingan, iklim kerja, penerangan, tekanan udara, getaran mekanis, radiasi.
b. Faktor kimiawi.
c. Faktor biologi seperti virus, bakteri, parasit, serangga, cacing, racun tanaman, jamur dan lain-lain.
d. Faktor fisiologi / ergonomi seperti cara kerja, alat-alat kerja dan lain-lain.
e. Faktor psikologi, seperti hubungan kerja, jenis pekerjaan yang sesuai kesejahteraan dan lain-lain.
B. Identifikasi asal sumber bahaya :
Sumber bahaya kesehatan tenaga kerja dapat berasal dari :
a. Keadaan mesin-mesin, pesawat. alal-alat kerja seperti peralatan lainnya.
b. Keadaan dan sifat dan bahan-bahan seperti bahan baku, bahan baku tambahan. hasil antara, hasil produksi, hasil antara, hasil tambahan.
c. Sifat pekerjaan.
d. Cara, sikap dan waktu kerja.
e. Penyimpanan : gudang, wadah.
f. Pemusnahan.
g. Limbah industri.
C. Lembaga, sarana, tenaga dan upaya kesehatan kerja yang terdapat di tempat kerja, seperti:
a. Pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan :
1) Permennaker No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
2) Permennaker No. Per 01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
b. Dokter perusahaan,
• Permennaker No. Per. Ol/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan. Setiap dokter perusahaan wajib mengikuti latihan hiperkes.
• Permennaker No. Per.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Pelayanan kesehatan kerja di pimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang disetujui oleh Direktur.
c. Paramedis perusahaan,
- Permenaker No Per. 01/Men/1979 tentang Wajib Latihan Hiperkes bagi TenagaParamedis Perusahaan.
d. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja :
• Undang-undang No. 01 tahun 1970 pasal 8.
• Permennaker No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
• Permennaker No. per. ()4/Men/l995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan kesehatan Kerja.
• Standar pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
e. Pemantauan lingkungan kerja. apakah sudah sesuai dengan :
1) Permennaker No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
2) NAB yang berlaku :
a) SE Mennaker No. 01 tahun 1997 tentang NAB Faktor Kimia di Udara Lingkungan Kerja
b) Kepmenaker No. 51/Men/1999 tentang NAB Faktor Fisika di Tempat Kerja
f. Penggunaan alat pelindung diri.
g. Perlengkapan P3K; Peraturan khusus AA.
h. Pengadaan kantin dan katering.
i. Kebersihan, penerangan dan fasilitas sanitasi di tempat kerja apakah sudah memenuhi PMP No. 7 tahun 1964.
2. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesehatan seseorang dalam melakukan pekerjaan. Berikan penjelasan masing-masing ?
Jawab :
Kesehatan tenaga kerja dan sekaligus tingkat produktivitas mereka di tentukan oleh 3 hal :
1. Beban kerja, yaitu beban yang di tanggung oleh seseorang tenaga kerja, sebagai akibat langsung dari pekerjaan yang dilaksanakannya. Beban kerja tersebut dapat berupa beban fisik, mental dan sosial.
2. Lingkungan kerja, adalah kondisi lingkungan di tempat kerja yang mempengaruhi tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Beban tambahan dari lingkungan kerja terdiri dari 5 faktor yaitu :
- Faktor fisik, antara lain suhu, penerangan, iklim kerja, kebisingan, getaran dan radiasi.
- Faktor kimia, yaitu uap, debu, gas, fume, asap dan cairan.
- Faktor biologi, baik dari golongan tumbuhan atau hewan.
- Faktor fisiologi ( ergonomi) seperti sikap dan cara kerja.
- Faktor psikologi, yaitu suasana kerja, hubungan diantara pekerja, pekerjaan yang monoton dan lain-lain.
3. Kapasitas kerja, adalah kemampuan seorang tenaga kerja untuk menyelesaiakn pekerjaannya dalam waktu tertentu. Kapasitas kerja di pengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut : ketrampilan, kesegaran jasmani dan rohani, tingkat gizi, jenis kelamin, usia dan antropometri.
3. Apa yang anda ketahui tentang :
a. Pemeriksaan kesehatan awal
b. Pemeriksaan kesehatan berkala / periodik
c. Pemeriksaan kesehatan khusus
Jawab :
a. Pemeriksaan kesehatan awal adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
b. Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.
c. Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
4. Siapakah yang wajib melaksanakan pengendalian lingkungan kerja di perusahaan ?
Jawab :
Pengendalian lingkungan kerja wajib dilakukan oleh pengusaha/ pengurus suatu perusahaan dan tenaga kerja.
Demikianlah Contoh UJIAN CALON AHLI K3 UMUM, Mata Ujian Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja. Semoga Membantu