BUJK PMA: Penanaman Modal Asing Bidang Jasa Konstruksi
Cindy
1 day ago

BUJK PMA: Penanaman Modal Asing Bidang Jasa Konstruksi

Pelajari tentang BUJK PMA: Penanaman Modal Asing Bidang Jasa Konstruksi dengan aturan terbaru kementerian PUPR

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
BUJK PMA: Penanaman Modal Asing Bidang Jasa Konstruksi

Penanaman Modal Asing Bidang Jasa Konstruksi

Kegiatan Penanaman Modal Asing dalam bidang usaha jasa konstruksi merupakan salah satu bentuk investasi yang menjadi sorotan di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJK Asing), Penanaman Modal Asing (PMA) dalam sektor konstruksi, dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk beroperasi di Indonesia.

Peraturan Terbaru Mengenai Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal Asing dalam bidang usaha jasa konstruksi merupakan usaha patungan yang diatur oleh beberapa peraturan terbaru, di antaranya:

  1. Undang-Undang Cipta Nomor 11 Tahun 2020
  2. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
  3. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

Peraturan-peraturan ini membuka peluang bagi perusahaan asing untuk berinvestasi dalam sektor konstruksi di Indonesia.

Pasar Konstruksi di Indonesia

Indonesia, sebagai negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, memiliki kebutuhan yang besar dalam bidang konstruksi. Ini termasuk pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, energi, sumber daya manusia, dan sektor perhubungan. Kebutuhan akan proyek-proyek konstruksi di berbagai sektor ini telah menciptakan pasar konstruksi yang besar.

Permintaan yang tinggi untuk layanan jasa konstruksi, baik dari proyek pemerintah maupun swasta, menjadikan Indonesia sebagai pasar yang menarik bagi perusahaan jasa konstruksi asing. Mereka tertarik untuk berinvestasi dan bermitra dengan perusahaan lokal dalam rangka penanaman modal asing.

Persyaratan Penanaman Modal Asing dalam Jasa Konstruksi

Untuk mendirikan Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Nilai Investasi

BUJK PMA bidang jasa konsultan konstruksi harus memiliki modal ditempatkan dan disetor minimal Rp. 10 Milyar, sedangkan bidang usaha pekerjaan konstruksi harus memiliki modal ditempatkan dan disetor minimal Rp. 25 Milyar.

Struktur Permodalan

BUJK Asing harus memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Jasa Konstruksi dari negara asal dengan kualifikasi besar dan jenis usaha yang sama dengan mitra lokal.

Kriteria Teknis BUJKA

BUJK Nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi besar, dan jenis usaha yang sama dengan BUJK Asing.

Berdasarkan persyaratan ini, BUJK PMA hanya dapat diberikan kualifikasi besar untuk memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis, termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC).

Proses Pendirian BUJK PMA

Proses pendirian BUJK PMA diawali dengan pembuatan Akta Pendirian oleh seorang Notaris yang berisi anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas ini harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Setelah itu, BUJK PMA akan mengajukan permohonan perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam proses perizinan ini, BUJK PMA harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Dasar Hukum

Permohonan dan penerbitan Sertifikat Badan Usaha untuk BUJK PMA mengikuti dasar hukum yang mengatur proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang relevan termasuk:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  2. Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  3. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal

Ini adalah dasar hukum yang mengatur seluruh proses perizinan dan penerbitan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing di Indonesia.

Kesimpulan

Penanaman Modal Asing dalam bidang usaha jasa konstruksi adalah peluang bisnis yang menarik di Indonesia. Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan tingginya permintaan akan proyek konstruksi, pasar konstruksi di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di kawasan Asean.

Untuk mendirikan Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing, perusahaan harus memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan terbaru yang mengatur penanaman modal asing di Indonesia. Dengan memahami persyaratan ini, perusahaan asing dapat menjalin kerjasama dan berinvestasi dalam bisnis jasa konstruksi di Indonesia.