Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia
Cindy
1 day ago

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Pelajari tentang Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia, persyaratan, dan peranannya dalam industri konstruksi.

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
Baca Juga: Mengenal Konsultan Teknik Sipil: Keahlian, Tanggung Jawab, dan Perannya dalam Proyek Konstruksi
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia

Pengantar Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah entitas penting dalam industri konstruksi di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas peran, persyaratan, dan signifikansi BUJKA dalam pembangunan infrastruktur negara ini.

Peran BUJKA dalam Industri Konstruksi

BUJKA memiliki peran kunci dalam industri konstruksi Indonesia. Mereka dapat beroperasi sebagai Konsultan atau Kontraktor dan berkolaborasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJKN) melalui kerjasama operasi (KSO) atau Joint Operation (JO).

BUJKA dapat terlibat dalam berbagai jenis proyek konstruksi, termasuk:

  • Perencanaan dan pengawasan pekerjaan
  • Pengadaan manajemen proyek
  • Pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk rancang bangun (design and build)
  • Kontraktor rekayasa, pengadaan, konstruksi, dan instalasi (EPC/EPCI)
  • Kontraktor terintegrasi

BUJKA juga berperan dalam proyek-proyek strategis nasional, seperti infrastruktur pemerintah atau swasta yang kompleks dan membutuhkan sumber daya besar.

Persyaratan untuk Kantor Perwakilan BUJKA

Untuk dapat membuka kantor perwakilan BUJKA di Indonesia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

Perizinan Kantor Perwakilan BUJKA

Kantor Perwakilan BUJKA harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

BUJKA harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mengidentifikasi mereka sebagai penyedia jasa konstruksi asing yang sah di Indonesia.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Tenaga kerja yang bekerja di Kantor Perwakilan BUJKA harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang relevan dengan bidang konstruksi.

Kartu Tanda Anggota (KTA)

BUJKA harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan jasa konstruksi.

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Kantor Perwakilan BUJKA harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha besar dan subklasifikasi yang sesuai dengan kegiatan mereka.

Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJK Nasional

KSO adalah bentuk kerjasama antara BUJKA dengan badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK) dalam mengerjakan proyek-proyek besar. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam KSO:

KSO untuk Pekerjaan Konstruksi dan Konstruksi Terintegrasi

KSO untuk pekerjaan konstruksi dan konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Paling sedikit 50% dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri.
  • Paling paling 30% dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh BUJK Nasional mitra KSO.

KSO untuk Jasa Konsultansi Konstruksi

KSO untuk jasa konsultansi konstruksi harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Seluruh pekerjaan jasa konsultansi dikerjakan di dalam negeri.
  • Paling sedikit 50% dari nilai pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dikerjakan oleh BUJK Nasional mitra KSO.

Keuangan, Pengalaman, dan Peralatan

BUJKA harus memenuhi sejumlah persyaratan keuangan, pengalaman, dan peralatan:

Kemampuan Keuangan

BUJKA harus memiliki kemampuan keuangan yang mencukupi untuk beroperasi di Indonesia. Mereka harus memiliki dana yang mencukupi untuk menangani proyek-proyek konstruksi.

Pengalaman Kerja

BUJKA harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan nilai penjualan tahunan tertentu. Hal ini menunjukkan kompetensi mereka dalam industri konstruksi.

Peralatan Konstruksi

Kantor Perwakilan BUJKA harus dilengkapi dengan peralatan konstruksi yang sesuai dengan subklasifikasi usaha mereka. Peralatan ini diperlukan untuk menjalankan pekerjaan konstruksi.

Dasar Hukum

BUJKA harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk:

Perizinan Berusaha

BUJKA harus beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pelaksanaan Undang-Undang

BUJKA harus mematuhi peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pedoman Perizinan Berusaha

BUJKA juga harus mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan perizinan berusaha.

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
Baca Juga: Jasa Konsultan Konstruksi: Solusi Cerdas untuk Proyek Infrastruktur Anda

Kesimpulan

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) memainkan peran penting dalam industri konstruksi Indonesia. Mereka harus memenuhi persyaratan ketat untuk dapat beroperasi di Indonesia dan berkolaborasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional. Dalam era pembangunan infrastruktur yang pesat, BUJKA memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan proyek-proyek konstruksi yang kompleks dan memajukan pembangunan negara.