Apa perbedaan KKNI, Okupasi, dan Klaster – Wajib Tahu Sebelum Sertifikasi!
Cindy
1 day ago

Apa perbedaan KKNI, Okupasi, dan Klaster – Wajib Tahu Sebelum Sertifikasi!

Jangan sampai salah! Pahami perbedaan antara KKNI, Okupasi, dan Klaster kompetensi sebelum mengikuti sertifikasi di Indonesia. Baca sekarang!

Apakah Anda sedang mencari informasi tentang KKNI, Okupasi, dan Klaster Kompetensi? Jika iya, Anda berada di tempat yang tepat! Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan di antara ketiga istilah penting ini, terutama dalam konteks sertifikasi kompetensi di Indonesia.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
Apa perbedaan KKNI, Okupasi, dan Klaster – Wajib Tahu Sebelum Sertifikasi!

Apa Itu KKNI?

KKNI atau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia adalah sistem klasifikasi kompetensi yang digunakan untuk mengukur dan menilai kualifikasi tenaga kerja di Indonesia. Terdiri dari 9 level, KKNI membantu mengukur keahlian berdasarkan standar pendidikan dan pengalaman kerja. Dari level 1 hingga 9, semakin tinggi level, semakin kompleks kompetensinya.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Apa Itu Okupasi?

Okupasi adalah klasifikasi pekerjaan yang lebih spesifik. Setiap okupasi mendefinisikan peran atau jabatan tertentu serta keterampilan yang diperlukan untuk menjalankannya. Standar kompetensi untuk setiap okupasi diatur dalam SKKNI dan menjadi acuan bagi banyak perusahaan dan lembaga sertifikasi.

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Apa Itu Klaster Kompetensi?

Klaster kompetensi adalah pengelompokan unit kompetensi yang terkait, biasanya dibutuhkan dalam pekerjaan atau peran tertentu. Dalam proses sertifikasi, klaster memungkinkan pengujian dan pelatihan dilakukan pada bagian-bagian yang relevan dengan bidang pekerjaan Anda. Ini memberikan fleksibilitas dan efisiensi bagi peserta sertifikasi.

Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Perbedaan Utama KKNI, Okupasi, dan Klaster

  • KKNI: Menyusun level kualifikasi tenaga kerja berdasarkan pendidikan dan pengalaman.
  • Okupasi: Mendefinisikan tugas dan peran spesifik dalam pekerjaan.
  • Klaster Kompetensi: Pengelompokan unit kompetensi yang diperlukan untuk pekerjaan tertentu.
Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

Kesimpulan

Ketiganya memiliki fungsi yang saling melengkapi. KKNI memberikan gambaran umum tentang kualifikasi, Okupasi mendetailkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan, sementara Klaster Kompetensi memfasilitasi sertifikasi yang lebih terfokus pada kompetensi tertentu.