10 Klausul ISO 45001:2018 (Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan)
Cindy
1 day ago

10 Klausul ISO 45001:2018 (Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan)

Klausul ISO 45001 – ISO 45001:2018 adalah standar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3 internasional, yang berfungsi mengatur secara proaktif terkait SMK3 untuk pencegahan cidera dan penyakit yang ditimbulkan di lingkungan kerja dan akibat kerja. Catatan penting bahwa seluruh perusahaan terutama konstruksi untuk menerapkan ISO 45001:2018 sebagai manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebelum beralih, ISO 45001:2018 juga dikenal dengan OHSAS 18001 dengan 4 klausulnya, yang kemudian menjadi 10 klausul setelah menjadi ISO 45001. Dan berikut adalah 10 klausul 45001:2018.

10 Klausul ISO 45001:2018 (Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan)
Baca Juga: Kisah Sukses Pekerja Konstruksi yang Dapat Dijadikan Inspirasi
10 Klausul ISO 45001:2018 (Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan)

10   Klausul ISO 45001:2018 (SMK3)

1 ) Ruang lingkup (Scope)

Pada klausul yang pertama ini berisi seputar ruang lingkup SMK3, ini bertujuan untuk meningkatkan analisa dalam kesehatan dan keselamatan kerja.

2 ) Acuan Normatif (Normative Reference)

3 ) Istilah dan definisi (Terms And Definitions)

4 ) Konteks Organisasi (Context Of The Organization)

Pada klausul ini terdapat perbedaan yang mendasar dengan OHSAS 18001. Karena pada klausul 4 di ISO 45001:2018 baru membahas konteks organisasi yang mana tidak ada pada klausul OHSAS 18001. Seningga membuat ISO 45001:2018 fokus kepada konteks organisasi.

Tidak hanya itu pada klausul keempat ini juga membahas kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan seperti shareholder, pemerintah pemasok dan juga masyarakat sekitar dan mempertimbangkan isu-isu K3 internal serta eksternal.

5 ) Kepemimpinan (Leadership)

Klausul kelima pada ISO 45001:2018 memiliki perbedaan dengan versi yang sebelumnya, yakni peran kuat pada top level manajemen. Pada ISO 45001:2018, top level manajemen mempunyai peran kepemimpinan yang lebih kuat terhadap SMK3. Selain itu organisasi juga melibatkan karyawan/pekerja untuk mencapai K3.

6 ) Perencanaan (planning)

Klausul 6 berisi tentang identifikasi dan analisis risiko atau bahaya, yang tidak terdapat pada klausul OHSAS 18001. Adapun faktor pertimbangan risiko dan bahaya adalah sebagai berikut:

  • Kondisi dan kegiatan rutin dan non-rutin pada pekerjaan
  • Situasi darurat
  • Faktor manusia, mencakup pekerja, kontraktor, pengunjung dan tamu perusahaan
  • Perubahan terbaru atau yang baru diusulkan dalam organisasi, operasi kegiatan dan sistem manajemen K3
  • Kecelakaan kerja sebelumnya, baik internal atau eksternal organisasi termasuk penyebabnya
  • Perubahan pengetahuan atau informasi tentang bahaya
  • Faktor sosial, seperti beban kerja, jam kerja, kepemimpinan dan budaya organisasi.

7 ) Dukungan (support)

Klausul selanjutnya membahas persyaratan tentang komunikasi, dokumentasi dan sumber daya. Organisasi perlu memastikan bahwa karyawan di semua tingkatandiberi penyuluhan serta informasi terkait kebijakan SMK3.

8 ) Operasional (operation)

Klausul ini menayatakan organisasi harus melakukan penilaian kegiatan atau aktivitas yang mempunyai dampak terhadap K3 secara signifikan dan menetapkan proses tertulis untuk kegiatan yang terdapat dalam ruang lingkup SMK3.

Disini juga menunjukan perbedaan antara ISO 45001:2018 dengan OHSAS 18001 yaitu dengan adanya fokus terhadap contractors, procurement dan juga outsourching.

9 ) Performance evaluation

Organisasi perlu menjelaskan tentang cara mengukur, memantau, menganalisis dan mengevaluasi SMK3. Klausul ini meliputi rencana untuk program audit, baik itu internal maupun eksternal.

10 ) Peningkatan (Improvement) Klausul ini membahas tentang upaya peningkatan secara spesifik, organisasi perlu melakukan tindakan peningkatan berkelanjutan untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam Sistem Manajemen K3. Dalam melakukan tindakan peningkatan, organisasi harus melakukan penyelidikan insiden, penyelidikan ketidaksesuaian, dan tindakan perbaikan berkelanjutan.